Peran masyarakat dalam pengawasan korupsi di Kota Payakumbuh sangat penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Masyarakat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara harus aktif dalam mengawasi segala bentuk tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, “Peran masyarakat dalam pengawasan korupsi sangat vital dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.” Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan dan penindakan korupsi.
Di Kota Payakumbuh, masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk indikasi korupsi yang mereka temui kepada lembaga penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Payakumbuh untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas korupsi. Setiap laporan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat sangat berharga dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Bapak Walikota Payakumbuh.
Namun, dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang enggan melaporkan kasus korupsi yang terjadi di sekitarnya karena takut akan ancaman dan intimidasi. Oleh karena itu, perlunya perlindungan dan dukungan dari pemerintah daerah agar masyarakat merasa aman dalam melaporkan kasus korupsi.
Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan peran aktif masyarakat dalam pengawasan korupsi di Kota Payakumbuh, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi untuk generasi mendatang. Semangat untuk bersama-sama menjaga integritas dan moralitas pemerintahan harus terus dijaga demi terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera.