Prosedur Audit Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Payakumbuh


Prosedur audit pengadaan barang dan jasa di Kota Payakumbuh merupakan hal yang penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. Audit ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak terjadi tindakan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Indonesia, “Prosedur audit pengadaan barang dan jasa sangatlah penting dalam upaya menciptakan good governance di setiap daerah. Dengan adanya audit yang transparan dan akuntabel, diharapkan pengelolaan keuangan publik dapat berjalan dengan baik dan efisien.”

Proses audit pengadaan barang dan jasa di Kota Payakumbuh melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui dengan teliti. Pertama, adalah tahap perencanaan dimana dilakukan penentuan ruang lingkup audit dan pengumpulan data yang diperlukan. Kemudian, dilanjutkan dengan tahap pelaksanaan dimana dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya, hasil audit akan dianalisis untuk menemukan temuan-temuan yang bisa menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan proses pengadaan barang dan jasa di Kota Payakumbuh. Dalam hal ini, pendapat dari pakar audit seperti Prof. Dr. Hery Purnama, SE., M.Si., Ak., CA., QIA., CRMP., CRMA., CFE., yang menyatakan bahwa “Audit pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara menyeluruh dan terinci agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan publik.”

Dengan adanya prosedur audit pengadaan barang dan jasa yang baik dan teratur, diharapkan pemerintah daerah dapat menghindari potensi risiko yang bisa merugikan keuangan negara. Sehingga, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik dapat terjaga dengan baik.